SERANG â Unit Reskrim Polsek Cikande meringkas pasangan suami istri (pasutri) berinisial RH (38) dan RM (36) atas dugaan penipuan lowongan kerja. Warga Desa Situterate ini ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memeras belasan pencari kerja dengan janji manis penempatan kerja.
Modus Operandi: Kantor Outsourcing Fiktif
Berdasarkan keterangan Kapolsek Cikande, AKP Tatang, para tersangka melancarkan aksinya di sebuah kantor yayasan outsourcing yang beralamat di Perum Puri Teratai. Untuk meyakinkan para korban, pasutri ini menjanjikan posisi di salah satu perusahaan besar di Kawasan Industri Modern Cikande.
Janji Manis dan Kerugian Korban
Agar korban tergiur, tersangka memberikan berbagai iming-iming menarik, di antaranya:
Gaji Harian: Menjanjikan upah yang dibayarkan setiap hari.
Fasilitas Lengkap: Jaminan mendapatkan jatah makan selama bekerja.
Akses Cepat: Korban diyakinkan pasti diterima asal menyetor uang.
"Mereka menawarkan pekerjaan dengan iming-imingan gaji harian, fasilitas BPJS, serta jatah makan untuk menarik minat para korban," ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Modus Biaya Administrasi dan Janji Palsu
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mewajibkan setiap korban menyetor uang sebesar Rp 3,3 juta. Menurut AKP Tatang, uang tersebut diklaim sebagai biaya untuk:
Proses administrasi dan pendaftaran.
Pembuatan seragam (bila ada dalam pengembangan).
Pembukaan rekening bank untuk penerimaan gaji.
Para korban semula dijanjikan akan mulai aktif bekerja pada Januari 2026. Namun, hingga waktu yang dijanjikan lewat, tak satu pun dari mereka yang dipanggil bekerja. Merasa tertipu, para korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Pendalaman Kasus dan Ancaman Hukum
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut karena kuat dugaan jumlah korban terus bertambah.
"Berdasarkan pengembangan sementara, ada belasan orang yang menjadi korban. Kami masih menghitung total kerugian secara keseluruhan," ungkap Tatang.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.
Kapolsek Cikande mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja yang mengharuskan membayar sejumlah uang di awal. Beliau menegaskan agar warga segera melapor jika menemukan praktik rekrutmen yang mencurigakan.
"Jangan ragu melapor ke Polsek Cikande agar bisa segera kami tindak lanjuti," tutupnya.